Kejari Incar Tersangka Lain Kasus DPPKA

Kejari Incar Tersangka Lain Kasus DPPKA

\"Uang\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masih mendalami perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan rutin di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu, 2013. Meski sudah ada satu orang tersangka dalam kasus tersebut, penyidik masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain yang juga terlibat. Karena diyakini tidak mungkin korupsi hanya dilakukan satu orang.

\"Dalam kasus korupsi tidak mungkin pelakunya satu orang. Seperti halnya kasus DPPKA ini, hanya saja sementara ini kita belum menemukan adanya niat jahat dari orang lain,\" ujar Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra SH MH. Baca Juga

Korupsi Anggaran Rutin DPPKA, Mantan Kadis DPPKA Diperiksa

Sebelumnya saat sidang perdana Wilson SE di Pengadilan Negeri Bengkulu ada tiga nama disebut dalam surat dakwaan. Hanya saja untuk menetapkan apakah nama tersebut turut bertanggung jawab atas kasus korupsi di DPPKA tidak akan mudah. Hal itu memerlukan tahapan, alat bukti dan keterangan saksi lain.

\"Pastinya kita masih mendalami kasus tersebut. Nanti pasti terlihat seiring jalannya sidang,\" imbuh Kasi Pidsus.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan Wilson sebagai tersangka bulan April 2017 lalu.

Dia ditetapkan tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran di DPPKA Kota Bengkulu, 2013. Kerugian negara kasus korupsi ini berdasarkan audit BPKP perwakilan Bengkulu, sekitar Rp 500 juta dari anggaran Rp 987 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: